FKDT Bersilaturahmi Dengan Kepala Dinas Pendidikan Ciamis
Forum Komunikasi Diniyyah Taqmilliyah (FKDT) adalah organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kegiatan keagamaan di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan Islam.
FKDT bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kegiatan keagamaan di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan Islam, serta memperkuat silaturahmi dan komunikasi antara lembaga-lembaga tersebut.
Maka Dari itu Forum Komunikasi Diniyyah Taqmilliyah Kabupaten Ciamis Bersilaturahmi Dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis yang di dampingi langsung oleh Sekretaris Dinas Pendididkan Mempertanyakan Surat Edaran tahun 2015 tentang masalah Ijazah Diniyah yang bisa menjadi syarat ketentuan masuk Jenjang Pendidikan ke Sekolah Formal (7/07/2025)
Saat Di temui setelah Bersilaturahmi Salah Seorang Pengurus Forum Komunikasi Diniyyah Taqmilliyah Haji Wawan Mengatakan,"Kami sengaja ingin Bersilaturahmi dengan Kepala Dina Pendidikan Kabupaten Ciamis dan selain bersilaturahmi kami juga memeprtanyakan tentang surat edaran dari Bupati mengenai syarat ketentuan masuk jenjang pendidikan dengan melampirkan Ijazah Diniyah dan pada intinya saya minta dari Dinas Pendidikan untuk ada himbauan atau semacam edaran kepada Sekolah sekloah yng jenjang nya Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sampai Jenjang Sekolah Menengah Atas yang ada di ruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis",tandasnya
Ketika Di temui di ruang Kerjanya Setelah Menerima Pengurus Forum Komunikasi Diniyyah Taqmilliyah Kepala Dinas Pendiidkan Erwan Darmawan Menanggapi,"
mengacu kepada peraturan PPDB mengenai persyaratan ijazah yang pertama mengenai kesempatan anak untuk mengikuti sekolah,Kami Kedatangan Pengurus Forum Komunikasi Diniyyah Taqmilliyah di Ciamis kalau dulu zaman kita Madrasah Diniyah itu Sekloah Agama,dalam hal ini kita akan bahas di tingkat yang lebih lanjut,Secara pribadi saya setuju untuk pendidikan moral
anak itu harus diberikan kesempatan waktu untuk memperdalam ilmu agama.
Erwan Melanjutkan mengenai tadi syarat ketentuan ijazah diniah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan Formal kita akan mengacu kepada secara peraturan PPDB tapi alangkah lebih baiknya dipertanyakan ijazah tersebut untuk kita mengukur pengetahuan agama dari anak yang ingin melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama atau ke sekolah Menengah
Untuk ke depannya kita akan sosialisasikan bahwa ada atau tidak ada Syarat Ketentuan itu Kami Dari Dinas Pendidikan akan Menghimbau bahwa pentingnya mempelajari ilmu agama di luar jam formal sekolah seperti tersebut,Pungkasnya
Dengan adanya Forum Komunikasi Diniyyah Taqmilliyah Kabupaten Ciamis, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan kegiatan keagamaan di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan Islam, serta memperkuat silaturahmi dan komunikasi antara lembaga-lembaga tersebut.
(Yana Kurniawan)
Komentar
Posting Komentar