Pasangan Suami Istri Lakukan Tindak Kriminal Di Sebuah Hotel Daerah Cisaga
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di Hotel Cisaga Indah, Desa Cisaga, Kabupaten Ciamis. Dua pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Ciamis setelah mencuri sebuah mobil, handphone, dan uang tunai dari seorang pria yang tertidur pulas di kamar hotel.
Ironisnya, salah satu pelaku sedang hamil 8 bulan saat melakukan aksi tersebut.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kemudian, korban, Hendra Supriyadi, sebelumnya bertemu dengan pelaku wanita bernama Ayu Wandari (20)
"Dia mengaku sedang hamil dan ditinggalkan suaminya. Mereka kemudian menginap bersama di Hotel Cisaga," kata Kapolres saat Konferensi Pers, di Mapolres Ciamis, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, saat korban tertidur, Ayu bersama pasangannya, Tandy Winata Sukirman (30) yang merupakan suaminya secara nikah siri mengambil mobil Suzuki Grand Vitara, HP Oppo A3X, dan uang tunai Rp2.300.000.
Barang curian langsung diserahkan kepada Tandy yang sudah menunggu di sekitar lokasi.
"Motif pelaku nekat melakukan pencurian karena butuh biaya persalinan dan Tandy diketahui juga gemar bermain judi online," jelas Kapolres.
Keduanya berhasil diamankan pada 26 Juli 2025 di wilayah Cimahi Selatan.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil, STNK, dan beberapa unit handphone hasil pengembangan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.*****
(Yana Kurniawan)
Komentar
Posting Komentar