HAREWOS ABAH TOA. ; OPINI: Menagih Ketegasan di Atas Geladak Jembatan Cirahong

Jembatan Cirahong bukan sekadar penghubung antara Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya. Bangunan peninggalan era kolonial ini adalah ikon sejarah, saksi bisu perkembangan wilayah, sekaligus urat nadi ekonomi warga di perbatasan. Namun, belakangan ini, pesona sejarah Cirahong sedikit tercoreng oleh isu lama yang tak kunjung tuntas: fenomena pungutan liar (pungli) terhadap pengendara.

Tradisi atau Eksploitasi?

​Secara teknis, Jembatan Cirahong memiliki sistem buka-tutup karena lebarnya yang hanya cukup untuk satu kendaraan roda empat. Kondisi ini secara alami melahirkan kelompok warga yang berinisiatif mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan di tengah jembatan.

​Masalah muncul ketika "jasa" pengaturan ini berubah menjadi keharusan membayar dengan tarif tertentu. Meski seringkali dibalut dengan dalih "seikhlasnya," kehadiran kelompok pemuda atau warga yang mencegat kendaraan di mulut jembatan seringkali menciptakan tekanan psikologis bagi para pengguna jalan.

Dilema di Atas Besi Tua

​Kita harus membedakan antara kearifan lokal yang membantu kelancaran lalu lintas dengan tindakan yang menjurus ke arah premanisme.

  • Di satu sisi, pemerintah daerah dan PT KAI (sebagai pemilik aset) seolah berada dalam zona abu-abu terkait pengelolaan akses non-kereta api di sana.
  • Di sisi lain, kebutuhan ekonomi masyarakat sekitar jembatan memang nyata, namun menjadikannya alasan untuk menarik pungutan tanpa payung hukum tetaplah sebuah pelanggaran.

​Jika dibiarkan, citra Ciamis dan Tasikmalaya sebagai daerah ramah wisata bisa terganggu. Wisatawan yang ingin menikmati sensasi melintasi jembatan dua lantai ini mungkin akan berpikir dua kali jika harus berhadapan dengan petugas-petugas tidak resmi yang memaksa meminta imbalan.

Solusi Berbasis Kolaborasi

​Penyelesaian masalah Cirahong tidak bisa dilakukan hanya dengan operasi penangkapan sesaat. Perlu ada langkah konkret dari pemerintah lintas wilayah:

  1. Legalisasi Pengelolaan: Jika memang tenaga warga dibutuhkan untuk mengatur lalu lintas, sebaiknya mereka dibina dan dilegalkan sebagai relawan di bawah pengawasan Dinas Perhubungan atau Desa setempat dengan aturan main yang jelas.
  2. Pemasangan Papan Informasi: Harus ada transparansi bahwa melintas di Cirahong tidak dipungut biaya resmi, sehingga masyarakat memiliki dasar untuk menolak jika diminta secara paksa.
  3. Pengalihan Ekonomi: Memberdayakan warga sekitar melalui sektor UMKM atau wisata di sekitar jembatan, sehingga mereka tidak lagi bergantung pada uang "receh" dari pengguna jalan.

Penutup

​Jembatan Cirahong adalah warisan yang harus dijaga martabatnya. Menertibkan pungli bukan berarti memutus rezeki warga, melainkan menata agar kenyamanan publik tetap menjadi prioritas utama. Jangan sampai jembatan legendaris ini dikenang bukan karena nilai sejarahnya, melainkan karena rasa was-was pengendaranya saat melintas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salsabila Putri Azela: Bintang Muda dari Ciamis yang Bersinar di Video Klip Elsepta Elkasih

Dian Budiyana Terpilih Aklamasi Pimpin HAPMI Ciamis 2026-2030, Siap Jaring Talenta Emas Galuh

Melalui MOKA ALIT Tyara Kusuma Ciamis Cetak Anak Usia Dini Berpotensi Untuk Ikuti Pasanggiri Tingkat Jawa Barat